Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Bali Diperketat, Jumlah Wisatawan yang Datang Bakal Menurun

Kompas.com - 15/12/2020, 11:20 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta memprediksi jumlah orang yang masuk ke Bali akan menurun saat libur akhir tahun ini.

Hal ini setelah adanya syarat wajib tes swab PCR bagi pelaku perjalanan yang melalui udara atau bandara selama periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Wisatawan kemungkinan akan mengurungkan niatnya karena ada syarat tes swab berbasis PCR yang harganya lebih mahal dari rapid test.

"Udara kan memang ada peningkatan tapi dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan terjadi koreksi. Kemungkinan besar menurun artinya ada kemahalan yang muncul," kata Gunarta, di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

 

Pihaknya masih menghitung berapa prediksi jumlah penurunannya.

"Ini masih kami hitung kalau dengan adanya peningkatan pengetatan ini kira-kira seperti apa minatnya. Ini belum kami lihat," kata dia.

Terkait pengetatan di pintu masuk Bali, Dishub akan membuat posko terpadu untuk memantau dan memeriksa orang yang masuk Bali.

Sebagaimana diketahui, Bali membolehkan wisatawan domestik datang meski melarang perayaan tahun baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, mereka yang masuk Bali harus memenuhi swjumlah syarat untuk menghindari penularan Covid-19.

Bagi pengguna transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Sementara, untuk pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan ini berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Sebelumnya, sebanyak 387.724 orang diprediksi masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada libur akhir tahun 2020 ini.

Angka tersebut terhitung mulai 18 Desember hingga 10 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Relation Manager AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, angka tersebut didominasi wisatawan yang akan menghabiskan libur akhir Natal dan Tahun Baru di Pulau Dewata.

Penumpang yang datang diprediksi didominasi dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

"Jadi, prediksi kalau penumpang yang landing di Bali itu sekitar antara 380.000-an, yang pasti ada peningkatan tahun sebelumnya," kata Taufan, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com