Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Bali Diperketat, Jumlah Wisatawan yang Datang Bakal Menurun

Kompas.com - 15/12/2020, 11:20 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Surat keterangan ini berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Sebelumnya, sebanyak 387.724 orang diprediksi masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada libur akhir tahun 2020 ini.

Angka tersebut terhitung mulai 18 Desember hingga 10 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Relation Manager AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, angka tersebut didominasi wisatawan yang akan menghabiskan libur akhir Natal dan Tahun Baru di Pulau Dewata.

Penumpang yang datang diprediksi didominasi dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

"Jadi, prediksi kalau penumpang yang landing di Bali itu sekitar antara 380.000-an, yang pasti ada peningkatan tahun sebelumnya," kata Taufan, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com