Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Kompas.com - 15/12/2020, 10:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pesta perayaan tahun baru 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.

Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Istri Menangis Saat Mantan Datang di Pernikahan, Suami: Saya Maklumi Dia, karena Tidak Sadar

Lalu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dna keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Terakhir, karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual, Senin (14/12/2020) kemarin.

Sebanyak 77 orang di Bali terkonfirmasi positit Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Kemudian 102 orang dinyatakan sembuh dan tak ada tambahan korban meninggal dunia. 

Sehingga secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif 15.661 orang, sembuh 14.277 orang (91,16%), dan meninggal dunia 467 orang (2,98%).

Adapun kasus aktif menjadi 917 orang (5,86%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com