Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Kompas.com - 15/12/2020, 10:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Bali tetap mempersilakan wisatawan domestik datang meski melarang perayaan tahun baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ada sejumlah syarat bagi wisatawan domestik yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Bali.

Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun, harus mengikuti persyaratan dalam edaran ini," kata Koster di rumah jabatan, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Setiap wisatawan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com