CIANJUR, KOMPAS.com – DD (44), oknum guru pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam mendekam di penjara untuk waktu cukup lama jika terbukti bersalah telah mencabuli 9 muridnya laki-laki.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih intensif memeriksa tersangka melalui tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton kepada wartawan saat ekspores perkara di mapolres, sebin (14/12/2020).
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Jadi Predator Seks, 9 Siswa Jadi Korban
Apalagi, tersangka melakukan tindak asusilanya itu dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yakni dari 2018 hingga 2019.
“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” ujar dia.
Disebutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di salah satu ruang kelas selepas pulang sekolah.
Sebelumnya, calon korban diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.
Saat situasi sepi dan hanya berduaan dengan korban di dalam kelas, tersangka lantas mencabuli korban.
Dikatakan Anton, aksi pencabulan dilakukan tersangka dengan cara beragam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan