Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Rizieq Belum Bersedia Beri Keterangan soal Acara di Megamendung Bogor

Kompas.com - 15/12/2020, 08:42 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Barat telah menemui Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Rizieq yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) menemui penyidik dengan didampingi pengacaranya.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai saksi untuk kasus Megamendung, bertempat di Polda Metro," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes CH Pattopoi melalui pesan singkat, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Dari Rekonstruksi Terungkap Anggota FPI Ingin Merebut Senjata Polisi

Menurut Pattopoi, Rizieq tidak menolak untuk diperiksa.

Namun, untuk sementara Rizieq belum bersedia memberikan keterangan terkait acara di Megamendung, Bogor.

"MRS tidak menolak diperiksa. Tadi tetap diperiksa didampingi PH-nya.Tapi saat ditanya bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Pattopoi.

Menurut Pattopoi, Rizieq beralasan bahwa saat ini dirinya tengah fokus pada kasus di Polda Metro Jaya.

"Karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," kata Pattopoi.

Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Polisi dan Laskar FPI Berada di Karawang

Meski begitu, Rizieq dan pengacaranya tetap menandatangani berita acara.

Menurut Pattopoi, ini merupakan hal yang biasa dalam penyidikan.

"Dalam penyidikan hal tersebut, hal yang biasa, dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ucap dia.

Pattopoi memastikan penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya tak mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terkait kerumunan pada acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com