Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Pinjamkan Ponsel untuk Main Game dan Kasih Uang Jajan

Kompas.com - 14/12/2020, 21:49 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Sembilan murid sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Pelaku berinisial DD (44) mencabuli murid-muridnya itu selepas pulang sekolah di salah satu ruang kelas saat kondisi sepi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengemukakan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan agar mau menuruti keinginannya.

"Selain diberikan uang jajan, korban juga dipinjami handphone untuk bermain game oleh pelaku," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara, Senim (14/12/2020).

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya

Agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar, sebut Anton, pelaku mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Karena mereka masih di bawah umur, jadi menurut saja,. Apalagi di sini ada unsur bujuk rayu dan ancaman yang dilakukan pelaku," ujar dia.

Disebutkan, penyidik telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A dan KPAI setempat terkait upaya trauma healing untuk para korban.

"Jelas mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya pascamenjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.

Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Jadi Predator Seks, 9 Siswa Jadi Korban

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli murid-muridnya.

Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com