JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso telah memutus perkara kasus pengancaman terhadap Kepala BKD Bondowoso Alan Taufana yang menjerat Sekda nonaktif Bondowoso Syaifullah.
Ketua majelis hakim PN Bondowoso memutus hukuman dua bulan 15 hari penjara terhadap Syaifullah pada Senin (14/12/2020).
Penasihat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi membenarkan perkara itu telah diputus pengadilan.
“Dinyatakan terbukti bersalah,” kata Husnus saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurutnnya, selain dijatuhi hukuman penjara, Syaifullah juga didenda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Meninggal, Sekda Papua: Almarhum Sosok yang Ramah tapi Tegas
“Kalau itu dibayar, maka hukuman satu bulan tidak usah dijalani,” ujar dia.
Husnus menilai, putusan majelis hakim sudah sangat ringan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syaifullah dengan lima bulan penjara.
“Menjadi dua bulan, sudah sangat ringan,” ucap dia.
Husnus mengaku masih berpikir akan mengambil langkah banding atau tidak. Ia akan berkonsultasi dengan Syaifullah terlebih dulu.
“Nanti kami sampaikan dulu, keinginan terdakwa seperti apa,” tutur dia.