Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Cianjur Jadi Predator Seks, 9 Siswa Jadi Korban

Kompas.com - 14/12/2020, 20:25 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Akibatnya, para korban yang merupakan anak didik pelaku mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis.

Berdasarkan laporan polisi, jumlah korban mencapai sembilan orang. Rata-rata usia mereka 9-12 tahun.

Baca juga: Seorang Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Pelajar Laki-laki

Dilakukan sejak 2018, terungkap akhir 2020

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, perbuatan cabul pelaku dilakukan pada 2018 hingga 2019.

Namun, kasusnya baru terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Oleh orang tua korban ini kemudian menelusuri kebenaran cerita anaknya, dan ternyata ada beberapa siswa lain yang mengaku juga pernah dicabuli pelaku,” kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Predator Seks

Diduga masih ada korban lain

Selanjutnya, para orang tua korban membuat laporan polisi. Sang predator seks itu pun berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, kemarin.

“Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan terhadap sembilan orang siswa. Namun, kita terus dalami terkait kemungkinan ada korban lain,” ujar dia.

Disebutkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya tersebut selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para siswanya.

Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain game.

Pelaku juga mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Tersangka DD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com