Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para siswanya.
Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.
Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain game.
Pelaku juga mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Tersangka DD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.