Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 150 Ikan Cupang Senilai Rp 20 Juta, 5 Pemuda di Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 14/12/2020, 19:06 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi menangkap lima pemuda masing-masing berinisial AR, IM, RS, AD, dan RH, karena mencuri sebanyak 150 ekor ikan cupang milik warga di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menerangkan, dari 150 ekor yang dicuri, sebanyak 110 ekor telah dijual para pelaku dengan harga mulai dari Rp 100.000.

“Ketika kelimanya ditangkap, sisa ikan yang berhasil diamankan hanya 40 ekor. Sebanyak 110 ekor sisanya telah mereka jual,” kata Eko saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Ketika Sepasang Cupang Blue Rim Jadi Maskawin Pasutri di Bekasi...

Aksi pencurian, jelas Mardianto, dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) malam.

Kelima tersangka masuk rumah korban melalui pagar belakang. Kemudian mereka naik ke lantai dua melalui celah plafon.

“Saat berhasil masuk, mereka lalu membawa 150 ekor ikan cupang yang disimpan korban,” ucap Eko.

Setelah berhasil membawa kabur 150 ikan cupang itu, kelima tersangka masing-masing mulai menjualnya. Karena saat ini, banyak peminat, ikan-ikan tersebut dengan cepat terjual.

Baca juga: Selama Jualan, Arnovian Pernah Barter Ikan Cupang dengan iPhone hingga Emas

“Penangkapan ini, berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ungkap Eko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com