Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Polda Jabar Periksa Rizieq di Polda Metro soal Acara di Bogor

Kompas.com - 14/12/2020, 13:45 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tak mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terkait kerumunan pada acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Senin (14/12/2020) ini, penyidik Polda Jabar tengah memeriksa Rizieq terkait persoalan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Penyidik Polda Jabar saat ini periksa saksi MRS di polda Metro," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi yang dihubungi, Senin siang.

Baca juga: Datangi Polres Ciamis, Massa Pendukung Rizieq Shihab Minta Ikut Dipenjara

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua.

Mengingat Rizieq saat ini ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa Polda Metro, maka penyidik Polda Jabar pun bertolak ke Mapolda Jaya Metro untuk meminta keterangan Rizieq yang masih berstatus saksi.

"Karena MRS di Polda Metro, penyidik Polda Jabar yang ke Polda Metro," ucap Pattopoi.

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sebanyak 15 orang diperiksa terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 12 di antaranya yang memenuhi panggilan.

Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Baca juga: Minta Ditahan seperti Rizieq Shihab, Massa di Ciamis: Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com