Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Persekusi di Depan Rumah Mahfud MD

Kompas.com - 14/12/2020, 10:02 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Reaksi Mahfud MD

Mafud bereaksi atas kejadian di rumahnya tersebut. Melalui akun Twitternya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini menulis, "Saya selalu menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena kawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan. Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam".

Sehari setelah demo, polisi bergerak cepat. 2 orang langsung diperiksa oleh Polda Jawa Timur.

Keduanya diperiksa di Polres Pamekasan untuk didalami perannya dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua peserta aksi diperiksa di Mapolres Pamekasan.

Ada dugaan persekusi dalam aksi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah video yang viral di berbagai media sosial.

Baca juga: Tersangka Demonstran Rumah Mahfud MD Dijerat 3 Pasal, Penghasutan, Ancaman Kekerasan, dan Karantina Kesehatan

"Aksi itu menamakan umat Islam Pamekasan yang sebelumnya beraksi di depan Mapolres," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Rabu (2/12/2020).

Setelah pemeriksaan tersebut, Polda Jawa Timur menetapkan 1 tersangka berinisial AD atau MT (31) asal Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Polisi memastikan bahwa AD mengeluarkan ancaman "bunuh" berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

AD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah menetapkan 1 tersangka, Kapolda Jawa Tim, Irjen Nico Afinta memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan FPI Pamekasan.

Menurut Nico, yang sudah pasti terlibat yakni kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com