Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Balikan Pacaran, Remaja Pria Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantannya di Medsos

Kompas.com - 14/12/2020, 09:59 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Lantaran ditolak balikan pacaran, remaja berinisial NI (17) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyebar foto dan video bugil mantannya di media sosial.

Akibat perbuatannya itu, korban HA (17) keberatan dan melapor ke Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, antara NI dan HA memang pernah berpacaran. Namun, hubungan keduanya tak lama dan kandas di tengah jalan.

Baca juga: Mahasiswa yang Koleksi Video Bugil 14 Siswi SMP untuk Fantasi Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019

NI kemudian beberapa kali meminta HA untuk balik lagi berpacaran tetapi selalu ditolak oleh HA.

Karena kerap ditolak balikan pacaran oleh HA, NI kemudian mengancam akan menyebar foto dan video bugil HA ke media sosial.

"Korban membuka WhatsApp dari pelaku yang berisikan ancaman harus balikan untuk berpacaran, kalau tidak pelaku akan memviralkan foto dan video tanpa mengenakan busana melalui media sosial," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2020).

HA awalnya tak menyangka jika NI betul-betul nekat menyebar foto dan video bugilnya di media sosial.

Namun, setelah memeriksa beberapa media sosial, HA akhirnya kaget dan langsung mengadu ke kedua orangtuanya.

"Pelaku memviralkan foto dan video tersebut melalui akun Facebook dan akun Instagram. Korban kemudian melapor ke orang tuanya," jelasnya.

Tak terima foto dan video anaknya beredar di media sosial, HA diantar orang tuanya melapor ke Polres HSU.

Baca juga: Dokter dan Bidan Puskemas yang Video Mesum Viral Terancam Diberhentikan dari PNS

Tak butuh waktu lama, NI kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui telah menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial.

"Korban menyatakan bahwa mengenal dengan pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

NI akan dijerat pasal Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com