Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diperbolehkan, Wisuda Tatap Muka di Kota Malang Kembali Dilarang

Kompas.com - 14/12/2020, 09:14 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang kembali melarang pelaksanaan wisuda di kampus.

Larangan itu terkait dengan tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang yang meningkat drastis sejak seminggu terakhir.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 30 tahun 2020.

Dalam SE yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2020 itu tertuang klausul bahwa seluruh perguruan tinggi di Kota Malang dilarang melaksanakan kegiatan wisuda secara langsung untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, larangan pelaksanaan wisuda di kampus itu akan dievaluasi seiring dengan perkembangan kasus Covid-19.

Baca juga: Pemkot Malang Izinkan Kampus Gelar Acara Wisuda

"SE tidak menyebut batas waktu, akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kasus yang ada," kata Nur Widianto, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Belum lama ini, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan kampus untuk menggelar wisuda dengan standar protokol kesehatan.

Humas Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif saat itu mengatakan, penyelenggara wisuda harus memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua Satgas Covid-19 yang tidak lain adalah Wali Kota Malang.

"Sehingga nanti evaluasi dari rincian ini akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan bisa dilaksanakan dengan catatan atau tidak bisa dilaksanakan," kata Husnul saat diwawancara di gedung DPRD Kota Malang pada Senin (23/11/2020).

Peringati kampus yang gelar wisuda

Sementara itu, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang memberikan peringatan kepada pihak Universitas Merdeka (Unmer) Malang karena menggelar wisuda secara tatap muka.

Wisuda itu berlangsung selama dua hari dengan durasi waktu pelaksanaan yang cepat.

Yakni pada kemarin, Sabtu (12/12/2020) dan hari ini, Minggu (13/12/2020). Pelaksanaan wisuda hanya berlangsung hingga pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, pihak Unmer Malang dinilai telah mengabaikan SE Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 yang melarang pelaksanaan wisuda secara langsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com