Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Sebut Ada 22 Pelanggaran Saat Pilkada, 2 di Cianjur

Kompas.com - 14/12/2020, 09:10 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menerima laporan 22 perkara pelanggaran yang terjadi selama hari pencoblosan atau pungut hitung Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenty menyebutkan, perkara-perkara tersebut tersebar di kota/kabupaten yang menggelar Pilkada di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur.

“Ada dua kasus dugaan politik uang saat hari H di Cianjur. Kasusnya sedang ditangani Bawaslu setempat,” kata Lolly kepada Kompas.com saat meninjau pencoblosan ulang di Cianjur, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Penilaian Ketua KPU RI soal Kepatuhan Protokol Kesehatan Selama Pilkada

Menurut Lolly, pelanggaran yang paling mendominasi saat hari pencoblosan adalah dugaan politik uang, yakni sebanyak 19 perkara.

Semua perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakumdu) di daerah.

“Bila cukup bukti formil dan materil, serta pasalnya memenuhi, maka bisa dinaikkan kasusnya lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Dari Rekonstruksi Terungkap Anggota FPI Ingin Merebut Senjata Polisi

Selain itu, pelanggaran yang terjadi di hari pencoblosan juga ada yang dilakukan pihak penyelengara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Peristiwanya di Indramayu, satu orang KPPS mencoblos 4 kertas suara. Namun, belum sempat dimasukkan ke kotak, karena keburu ditemukan saksi. Sedang diproses untuk pidananya," kata Lolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com