Seorang ibu hamil di Bulukumba bernama Hartina meembuskan napas terakhirnya setelah ditolak oleh tujuh rumah sakit ketika hendak melahirkan.
Haerul, perwakilan dari keluarga mengatakan, mulanya Hartina akan melahirkan pada Rabu (9/12/2020).
Saat itu kondisi Hartina kejang-kejang. Saat dibawa ke rumah sakit, Hartina ditolak.
Awalnya, mereka membawa Hartina ke Puskesmas Bontobangun lalu Hartina dirujuk ke RSUD Bantaeng.
"Tapi baru di pintu masuk RSUD Bantaeng, sudah ditolak. Akhirnya dibawa ke RS Jeneponto dan RS Takalar, namun kembali ditolak," kata Haerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Mereka lalu menuju RS Labuang Baji yang ada di Kota Makassar.
"Karena ditolak di rumah sakit daerah, makanya ke RS Labuang Baji Makassar. Tapi ditolak lagi karena tidak ada hasil rapid test. Lalu dilarikan ke RS Kartini, ditolak karena tidak ada ICU, dan dilarikan ke RS Ananda, ditolak lagi," kata dia.
Hartina lalu dibawa ke RS Plamonia, kemudian ditangani di RS Wahidin dan meninggal dunia.
"Memang di Plamonia ditolong, tapi tidak diturunkan ke ruangan. Akhirnya Hartina dilarikan ke RS Wahidin. Baru tiba di ruangan bersalin, sementara ditangani beberapa menit, meninggal dunia," kata Haerul.
Terhadap kejadian yang menimpa Hartina, Haerul mengaku kecewa.
"Pihak RS tidak punya hati nurani, bagaimana perasaanya kalau keluarganya yang mengalami hal yang sama," kata dia.
Baca juga: Cerita Pilu Hartina Hamil Tua Meninggal Bersama Sang Janin, Kejang dan Ditolak 7 Rumah Sakit
SE itu masing-masing ditujukan pada penanggung jawab, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja.
Kemudian satu SE lainnya ditujukan untuk pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen dan pengembang atau pengelola perumahan.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Kemudian, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Baca juga: Risma Keluarkan Surat Edaran Menjelang Natal dan Cuti Bersama, Ini Isinya