Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Coblos 115 Surat Suara, Anggota DPRD Teluk Bintuni Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 14/12/2020, 05:15 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

TELUK BINTUNI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Teluk Bintuni, berinisial RT, dilaporkan ke Bawaslu setempat, karena diduga telah melakukan pencoblosan kurang lebih 115 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Kampung Rafideso, Distrik Kuri.

Dugaan temuan ini telah dilaporkan ke Bawaslu Teluk Bintuni, Sabtu (12/12/2020), oleh tim kuasa hukum pasangan calon, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), Yoldi.

Yoldi mengungkapkan, RT dalam tindakannya didampingi Kapospol Distrik Kuri, berinisial MS, untuk menguntungkan pasangan calon petahana Petrus Kasihiw - Matret Kokop (PMK2) di Pilkada Bintuni 2020. Padahal, RT tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut.

Baca juga: Ketua Timses Paslon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman Tutup Usia

"Sebelum kejadian itu, masyarakat setempat telah diintimidasi dan ini sebagai rangkaian yang kemudian memuluskan rencananya mencoblos kurang lebih 115 surat suara di TPS I Kampung Refideso," jelas Yoldi, dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (13/12/2020) malam.

"Yang disesalkan lagi, surat suara itu dicoblos sehari sebelum hari pencoblosan atau tanggal 8 Desember 2020 malam," ucapnya.

Yoldi menyebut hal ini sebagai suatu praktek yang tidak bermoral, dan menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan Pilkada di Teluk Bintuni.

"Ini menurut kami sangat tidak bermoral, tidak mencerminkan demokrasi yang baik dan tidak mengajarkan demokrasi yang baik. Seorang calon pemimpin harusnya memberikan contoh dan teladan yang baik, bukan menghancurkan mental dan moral masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Banjir Landa 2 Kecamatan di Gresik, KPU Pastikan Proses Perhitungan Suara Tak Terganggu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Kornelis Trorba membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy.

"Laporan sudah masuk, namun kami masih akan uji syarat formil dan materil. Kalau memenuhi unsur akan segera ditindaklanjuti," ujar Kornelis kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com