Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kelelahan hingga Tabrak Trotoar, Pengawas TPS di Nunukan Meninggal

Kompas.com - 13/12/2020, 19:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

Klaim asuransi


Yusran mengatakan, jauh-jauh hari, Bawaslu sudah merekomendasikan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal tidak terduga semacam kecelakaan ini.

‘’Berkaca pada pengalaman Pemilu lalu dengan terjadinya banyak korban Pengawas Pemilu, walaupun masa kerja para petugas adhock tak sampai sebulan, kita sudah bekali semua dengan BPJS tenaga Kerja, kita sudah melobi BPJS untuk klaim,’’katanya.


Kepala BPJS Tenaga Kerja Nunukan Zaenal Muttaqin Nasir saat dihubungi menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dan kelengkapan administrasi dari Bawaslu Nunukan untuk pembayaran klaim jaminan sosial almarhum Suardi.

Zaenal belum bisa menentukan, pembayaran klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa yang akan dibayarkan, karena berkas kelengkapan administrasi, berupa surat keterangan kecelakaan dari polisi, surat kematian, surat nikah dan surat keterangan ahli waris, belum diterimanya.

‘’Kita masih menunggu formulir resminya, secara lisan sudah ada penyampaian, tinggal kelengkapan administrasinya saja,’’katanya.

Dijelaskan Zainal, klaim jaminan sosial yang akan dibayarkan melihat dari jenis laporan yang masuk.

Jika nanti klaimnya adalah kecelakaan kerja maka jumlah yang dibayarkan adalah 48 bulan dikalikan jumlah gaji yang dilaporkan.

Sementara jika klaimnya kematian biasa, maka jaminan sosial yang dibayarkan sebesar Rp.42 juta.

‘’Sebelum formulir resminya masuk, kita belum bisa menyimpulkan berapa klaim yang akan kita bayar, kita masih menunggu jenis klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa,’’jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com