Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Sleman Usulkan Minggu Tenang Covid-19 Usai Libur Tahun Baru

Kompas.com - 13/12/2020, 17:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggagas adanya minggu tenang Covid-19 usai libur tahun baru.

Rencana ini akan diusulkan ke ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman.

"Tadi kami rapat internal Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan kita akan menyampaikan usulan ke Ketua Satgas dalam hal ini kepada Bapak Bupati," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (12/12/2020).

Joko menyampaikan saat ini angkat positif Covid-19 di Kabupaten Sleman cukup tinggi. Tercatat total kasus positif aktif sampai 11 Desember 2020 kemarin mencapai 954 orang.

Baca juga: 705 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Sleman Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman, dalam rapat internal, diusulan adanya minggu tenang Covid-19.

"Libur Natal, libur tahun baru, rencana kita setelah libur, usulan kami istilahkan ada minggu tenang Covid," bebernya.

Menurutnya, minggu tenang Covid ini diusulkan dimulai pada 4 Januari 2021.

Sehingga setelah mengisi liburan dengan piknik lalu masyatakat tidak boleh ada aktivitas keluar atau menjalani karantina.

"Setelah piknik, mungkin semuanya sudah happy-happy, kemudian tanggal 4 itu mulai minggu tenang Covid," urainya.

Baca juga: Sleman dan Klaten Siap Terima Pengungsi Gunung Merapi Lintas Wilayah

Nantinya, di minggu tenang warga yang sehat akan diminta untuk melakukan karantina di rumah masing-masing.

Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lanjutnya menjalani isolasi di rumah sakit, fasilitas-fasilitas kesehatan atau mandiri di rumah.

"Yang sehat dikarantina itu artinya tidak boleh aktivitas keluar selama 14 hari, karena dua kali masa inkubasi maksimal. Tapi, kalau tidak minimal sepuluh hari, dua kali masa inkubasi lima hari," tegasnya.

Diungkapkannya, minggu tenang ini mirip dengan situasi saat awal-awal Covid-19.

Warga bekerja dari rumah dan sekolah dengan daring termasuk ibadah juga sementara di rumah.

Meski demikian, ada pengecualian untuk tenaga kesehatan, TNI/Polri, wartawan dan pekerja di bidang pelayanan.

"Ini sekali lagi baru kajian kami dari Dinas Kesehatan, nanti masih menerima masukan dari sektor-sektor yang lain. Memang kita tidak menggunakan isitilah PSBB karena konsekuensinya sangat banyak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com