KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan di sejumlah daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Salah satunya di Sumatera Barat, di daerah tersebut ada 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pasalnya, saat Pilkada berlangsung ditemukan pelanggaran, yaitu pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu tetap menggunakan hak suaranya.
Sedangkan di Kabupaten Asmat, ada 8 TPS yang akan dilakukan PSU.
Hal itu karena oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat terbukti mencoblos sendiri surat suara milik warga.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Sebanyak 11 TPS di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada 2020.
TPS yang melakukan PSU itu tersebar di 8 kabupaten dan kota. Antara lain 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat, dan masing-masing satu TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar.
"PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru 11 TPS," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
PSU tersebut terpaksa dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain ada pemilih yang bukan warga setempat tapi menggunakan hak suaranya dan pemilih yang mencoblos tanpa menggunakan surat A.5 KWK.
Baca juga: 11 TPS di Sumbar Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang juga terjadi di 8 TPS di Kabupaten Asmat, Papua.
Hal itu terjadi setelah rekaman video yang memperlihatkan oknum anggota KPPS mencoblos surat suara kosong viral di media sosial.