Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Point Penting Surat Edaran Risma Jelang Natal dan Cuti Bersama di Surabaya

Kompas.com - 13/12/2020, 14:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Risma mengeluarkan dua surat edaran menjelasng libur Natal dan cuti bersama akhir tahun.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.

Baca juga: Risma Keluarkan Surat Edaran Menjelang Natal dan Cuti Bersama, Ini Isinya

Berikut 6 poin surat edaran yang dikeluarkan Risma:

1. Seluruh pekerja diminta tidak liburan keluar kota

Salah satu isi SE adalah meminta pekerja untuk tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

2. Tes swab negatif saat datang ke Surabaya

Surat edaran tersebut juga mengatur pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.

"Pemeriksaan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang memiliki KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang," ujar Risma.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Naik, 280 Pasien Baru Masuk ke RS Lapangan Surabaya dalam Sehari

3. Imbauan warga tidak keluar kota

Risma menyampaikan bahwa pengelola tempat tinggal, hotel atau apartemen bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing mengenai imbauan tidak keluar kota.

"Diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana," kata dia.

4. Dari luar kota harus tes swab

Bagi warga atau penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Sejak Awal Tujuan Kami Bukan Merebut Kekuasaan, tapi Menyejahterakan Masyarakat Surabaya

5. Karantina selama 14 hari

Risma juga meminta warga dari luar kota untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.

"Ini harus diperhatikan, karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," tutur Risma.

6. Antisipasi potensi bencana

Di surat edaran tersebut, warga juga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com