KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Risma mengeluarkan dua surat edaran menjelasng libur Natal dan cuti bersama akhir tahun.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.
Baca juga: Risma Keluarkan Surat Edaran Menjelang Natal dan Cuti Bersama, Ini Isinya
Berikut 6 poin surat edaran yang dikeluarkan Risma:
Salah satu isi SE adalah meminta pekerja untuk tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Surat edaran tersebut juga mengatur pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan