KOMPAS.com - Kepala Dinas Kabupaten Semarang Ani Raharjo mengatakan ada klaster rumah sakit di wilayahnya yang muncul karena oknum bidan enggan menggunakan masker saat bertugas.
Hal tersebut disampaikan Ani saat Musyawarah Cabang ke-17 Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Semarang pada Sabtu (12/12/2020).
Ia mengatakan tak segan untuk mencabut izin praktik bidan jika diketahui melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Izin Operasional Bidan Terancam Dicopot
Terkait oknum bidan yang tak menggunakan masker saat bertugas, Ani mengaku telah menegur oknum tersebut.
"Angka kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi. Para nakes termasuk bidan harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang Berjalan Lancar dan Sesuai Prokes Covid-19
Sementara Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Jawa Tengah, Sumiarsih mengimbau para bidan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melayani pasien.
Selain untuk menjaga kesehatan sendiri, juga untuk melindungi para pasien yang berada dalam kondisi lemah imunitasnya.
"Pandemi Covid-19 ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan kita. Karenanya para bidan diimbau memberikan pelayanan yang aman dan nyaman termasuk menggunakan APD,” ujar dia.
Baca juga: Unik, TPS di Semarang Ini Berkonsep Pernikahan Jawa hingga Wayang Orang
Sumiarsih menuturkan, telah dilakukan revisi standar pelayanan dan kompetensi bidan sebagai hasil musyawarah daerah (Musda) IBI Jateng beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan revisi standar pelayanan tersebut untuk menjaga eksistensi bidan yang profesional dan berwawasan global.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.