Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx "IDI Kacung WHO" Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 13/12/2020, 09:22 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi sorotan pemberitaan media massa pada tahun 2020 ini.

Kasus ini bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya dan berujung pada vonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Hakim menilai, Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dengan IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam ungghannya di Instagram @jrxsid.

Awal Kasus

Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, nama Jerinx kerap menjadi sorotan karena pendapatnya terkait teori konspirasi di balik pandemi Covid-19.

Pendapatnya tersebut lebih banyak ia sampaikan di akun Instagram pribadinya.

Setiap ia mengunggah sesuatu, kolom komentarnya dibanjiri komentar baik sepakat maupun tidak setuju.

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum

Hingga akhirnya, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO yang diunggah pada 13 Juni 2020.

Unggahan ini, kata Jerinx, berawal dari keresahannya karena rapid test dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

"Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan ini lalu menuai kontroversi.

IDI tersinggung dan melaporkan ke Polda

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).

IDI rupanya tersinggung dengan apa yang diunggah oleh Jerinx.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja lantas mendatangi Direktotat Kriminal Khusu Polda Bali melaporkan unggahan tersebut pada 16 Juni 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com