Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Keluarkan Surat Edaran Menjelang Natal dan Cuti Bersama, Ini Isinya

Kompas.com - 12/12/2020, 21:18 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan cuti bersama akhir 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.

Adapum SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Naik, 280 Pasien Baru Masuk ke RS Lapangan Surabaya dalam Sehari

Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, dan pengembang atau pengelola perumahan.

"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Selain itu, warga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca juga: Pilkada Surabaya, PDI-P Klaim Eri Cahyadi-Armuji Hanya Kalah di 3 Kecamatan

Kemudian, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.

Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.

"Pemeriksaan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang memiliki KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang," ujar Risma.

Sementara dalam SE kedua, Risma menyampaikan bahwa pengelola tempat tinggal, hotel atau apartemen bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing mengenai imbauan tidak keluar kota.

"Diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana," kata dia.

Kemudian, bagi warga atau penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Selain itu, ia juga warga dari luar kota untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.

"Ini harus diperhatikan, karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," tutur Risma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com