Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Pembakaran Mobil Relawan di Luwu Utara, Terduga Pelaku Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2020, 16:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus teror pembakaran dua unit mobil milik warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) dini hari berhasil diungkap polisi.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian itu berlangsung polisi berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku pembakaran.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AR dan AJ. Sedangkan salah satu rekannya berinisial AL masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

Saat dilakukan penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas tempat bahan bakar dan kain.

“AR diamankan di Dusun Desa Tampalla, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone pada Jumat pukul 23.00 WITA, sementara AJ diamankan di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone pukul 23.10 WITA,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

“Jadi bukan bahan peledak yang dibuang ke dalam garasi mobil, tetapi cairan mudah terbakar bersama kain,” ucap Irwan.

Baca juga: Dua Terduga Pembakar Mobil Relawan Calon Petahana Luwu Utara Ditangkap

Terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan.

Pihaknya juga belum berani membeberkan motif pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut karena keduanya masih dalam pemeriksaan secara intensif.

“Untuk motifnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan rampung, karena memang penyidik kami masih bekerja,” ujar Irwan.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh sampai 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembakar 2 Mobil Relawan Calon Petahana di Luwu Utara

Mobil relawan calon petahana

Salah satu mobil warga yang dibakar oleh OTK di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, petugas Kepolisian dibantu TNI dan Brimob berjaga di lokasi, Jumat (11/12/2020)MUH. AMRAN AMIR Salah satu mobil warga yang dibakar oleh OTK di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, petugas Kepolisian dibantu TNI dan Brimob berjaga di lokasi, Jumat (11/12/2020)

Bupati Luwu Utara yang juga calon petahana dalam Pilkada 2020, Indah Putri Indriani membenarkan jika dua unit mobil yang dibakar pelaku merupakan milik relawannya.

Terkait tindakan pelaku, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk dapat melakukan pengusutan secara tuntas.

“Ini merupakan tindakan sudah keterlaluan, pihak kepolisian harus segera usut dan tangkap para pelaku,” ucap Indah.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi, Indah juga mengimbau para relawan serta para pendukungnya untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Jangan terpancing, biarkan pihak kepolisian yang bekerja menyelesaikan kasus ini. Saya minta semua pendukung, tim tetap menahan diri, tapi tetap waspada,” ujar Indah.

Baca juga: Kasus Teror Pasca-pilkada di Luwu Utara, Ini Penjelasan Polisi

Seperti diketahui, kasus teror pembakaran mobil yang dilakukan pelaku pada Jumat dini hari itu terjadi di dua desa, yakni yakni Desa Patoloan dan Desa Sidomukti.

Selain membakar dua mobil, pelaku juga sempat berusaha melakukan percobaan pembakaran garasi milik warga.

Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com