Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Disalip Saat di Jalan Raya, Remaja Ini Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit

Kompas.com - 12/12/2020, 13:38 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi kekerasan di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, tepatnya di Jalan Raya Solo Km 9 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Saat kejadian tersebut, seorang remaja berinisial ADS (16) bersama dengan rekannya mengejar sebuah truk sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Mendapat laporan itu, polisi yang sedang melakukan patroli langsung melakukan upaya pengejaran kepada pelaku sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.

Baca juga: Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit, Remaja 16 Tahun Asal Bantul Ditangkap

Setibanya di lokasi, polisi berhasil membekuk kedua pelaku, berikut dengan barang bukti senjata tajam.

"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam ini didapati dibawa oleh ADS," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Jumat (11/12/2020).

Saat diamankan itu, pelaku diketahui sedang terpengaruh minuman alkohol.

"Keduanya memang di bawah pengaruh alkohol. Membawa senjata tajam alasannya untuk jaga diri," terangnya.

Tak terima disalip

Setelah berhasil diamankan polisi, kedua pelaku digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ADS mengakui perbuatannya.

Pengejaran disertai dengan pengancaman dengan senjata tajam itu dilakukan pelaku karena tersinggung.

Sebab, ia tak terima truk tersebut menyalipnya saat berada di jalan raya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku diserahkan ke Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY.

Baca juga: Kisah Regina, Tinggal di Gubuk Reyot Tak Layak Huni dan 2 Anaknya Lumpuh

Polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku karena masih berada di bawah umur. Namun demikian proses hukumnya tetap berjalan.

"Dikenakan sanksi pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com