Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 12/12/2020, 10:42 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Calon wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan kini ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas dugaan korupsi lahan kuburan di OKU pada 2013 yang merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar.

Meski demikian, KPU OKU belum bisa menggugurkan pencalonan yang bersangkutan dalam Pilkada serentak 2020.

Pasalnya, Johan dianggap masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah.

Baca juga: Cawabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Lawan Kotak Kosong di Real Count KPU

Tidak lagi ajukan praperadilan

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan, meski kliennya sebelumnya sudah dua kali menang dalam praperadilan, namun untuk proses hukum kali ini akan diikutinya hingga selesai.

Pihaknya yakin Johan akan bebas dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Sebab, dianggap tidak bersalah.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Johan terjadi pada 2013 saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Unggul lawan kotak kosong

Berdasarkan hasil sementara real count KPU yang dikutip dari situs pilkada2020.kpu.go.id pada 12 Desember 2020 pukul 09.00 WIB, Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana Aziz unggul dalam perolehan suara melawan kotak kosong.

Dari data yang tercatat, pasangan petahana Kuryana-Aziz memperoleh 105,337 suara atau 65,1 persen.

Sedangkan kotak kosong memperoleh 56,354 suara atau 34,9 persen.

Update hasil penghitungan suara riil atau real count melalui situs web KPU atau Sirekap tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.

Baca juga: Cawabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Lawan Kotak Kosong di Real Count KPU

Sikap KPU 

Anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, proses tahapan Pilkada di OKU masih tetap berjalan meski Johan telah ditahan KPK.

Peserta pemilu, lanjut dia, baru dinyatakan gugur jika status hukum dari yang bersangkutan sudah inkrah.

"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, tahapan pemilu masih tetap berlanjut.

Jika nanti di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka dipastikan pasangan Kuryana-Johan menjadi pemenang.

"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com