"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia, Jumat (11/12/2020).
Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, tahapan pemilu masih tetap berlanjut.
Jika nanti di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka dipastikan pasangan Kuryana-Johan menjadi pemenang.
"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.