POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam bernama Jumiati.
Dia ditangkap di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Kamis (10/12/2020).
Jumiati ditangkap setelah menjadi buronan selama tiga tahun. Selama menghindari hukuman, Jumiati menjadi tenaga kerja Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca juga: 2 Pria yang Videonya Viral Jambret Uang Pengemis Tua Ditangkap, 1 Masih Buron
Tim Kejati Sulawesi Barat menangkap Jumiati di rumahnya. Keberadaan mulai kembali diketahui setelah tim memantau akun media sosialnya.
Setelah dipastikan berada di Polewali Mandar, tim Kejati Sulawesi Barat kemudian menangkap perempuan itu di rumahnya.
"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Irvan mengatakan, Jumiati sudah divonis Pengadilan Negeri Mamuju pada 2017.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan, Pilih Kabur karena Hendak Menikah
Selain mendapatkan hukuman penjara, Jumiati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88.865.467 subsidair lima bulan kurungan.
Lebih lanjut Irvan menyatakan, dalam tiga bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sudah menangkap 10 buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.