PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
TPS itu tersebar di 8 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman dan 2 di Pasaman Barat.
Kemudian, masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar.
Baca juga: Pilkada Sumbar, Mulyadi Beri Selamat ke Mahyeldi, Nasrul Abit Tunggu Pleno KPU
"Ada 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. Terdapat di 8 kabupaten dan kota," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya.
Kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK.
"PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru 11 TPS," kata Amnasmen.
Baca juga: Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan, Bareskrim Tunggu Keputusan Sentra Gakkumdu
Untuk PSU, menurut Amnasmen, pihaknya masih menunggu rekomendasi keseluruhan dari Bawaslu.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan logistik untuk PSU dan kemudian didistribusikan ke daerah tersebut.
"Kita tunggu rekomendasi Bawaslu secara keseluruhan. Kemudian disiapkan logistiknya," kata Amnasmen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.