Natsir berharap warga desa tersebut dapat berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya walau tanpa menggunakan C6-KWK, dan menggunakan KTP.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan KPU Konsel adanya kejadian tersebut.
"Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 11 Desember 2020
Tidak pernah menikmati dana desa sejak 2007
Kepala Desa Matabondu, Ahmad mengatakan, warganya memutuskan untuk tidak menyalurkan hak suaranya karena tidak pernah menikmati dana sejak 2007.
Padahal, sambungnya, desanya tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke-19 di Kecamatan Laonti.
"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," kata Ahmad, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
"Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan," sambugnya.
Baca juga: Siswa SMA Mabuk yang Tendang dan Tantang Perwira Polisi Berkelahi Ditangkap
(Penulis Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.