Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Kompas.com - 11/12/2020, 19:20 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan calon wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.

Penyelidikan kasus ini sebelumnya tertunda akibat pelaksanaan Pilwalkot Makassar, kini sudah memasuki pengumpulan data.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik masih mencari petunjuk-petunjuk dan data pendukung mengenai laporan yang dilayangkan tim hukum Jusuf Kalla.

Baca juga: Polda Sulsel Tunda Penyelidikan Laporan Pencemaran Nama Baik JK

Salah satu petunjuk yang dicari penyidik ialah rekaman suara Danny Pomanto yang menyebut Jusuf Kalla di balik penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Masih lidik untuk mencukupi data dukungnya. Data dukungnya itu keterangan dan petunjuk-petunjuk. Itulah yang dilidik," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Meski demikian, penyidik kata Ibrahim belum akan melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto.

Sebelum itu dilakukan, kata Ibrahim, penyidik masih harus melengkapi seluruh petunjuk terkait dugaan pencemaran nama baik ini.

"Nanti kita infokan," imbuh Ibrahim.

Baca juga: Di TPS Sekitar Kediaman JK, Pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando Unggul

Sebelumnya diberitakan Danny Pomanto dilaporkan keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (5/12/2020).

Pelaporan ini diduga usai rekaman suara berdurasi 1 menit 58 detik yang diduga Danny Pomanto itu tersebar di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com