Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...

Kompas.com - 11/12/2020, 18:23 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Selain itu, keluarga AA telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak 7 Desember 2020.

"Kami sudah ajukan suran penangguhan tapi sampai saat ini belum dijawab oleh Polda Papua," kata Agustino.

Ditahan Polda Papua

Wakapolda Papua Brigjen Matius D Fakhiri mengatakan, AA yang sebelumnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, ditahan sejak 4 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan," kata Matius di Keerom, Rabu (9/12/2020).

Menurut Matius, AA diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 19 miliar pada pemungutan suara ulang Pilkada Tolikar 2017.

Baca juga: Warga Papua Nugini Diduga Dalang Kaburnya 14 Tahanan di Polresta Jayapura

Pada saat itu, AA merupakan Ketua KPU Papua dan tengah mengambil alih tugas KPUD Tolikara.

"Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp 6 Miliar," kata Matius.

Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tolikara saat itu dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 distrik.

Atas perbuatannya AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif, dijerat UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com