Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Catat 95 ASN di Jateng Terindikasi Langgar Netralitas Selama Pilkada 2020

Kompas.com - 11/12/2020, 16:32 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu mencatat setidaknya ada 95 aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah (Jateng) terindikasi melanggar netralitas selama Pilkada 2020.

"Sudah ada sebanyak 95 ASN yang melanggar netralitas. Sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh KASN," jelas Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Angka Partisipasi Pilkada Kota Semarang Meningkat, Hendi-Ita Unggul 91,57 Persen

Dia menambahkan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di seluruh daerah di Jateng.

"Di antaranya ada di Sukoharjo, Klaten, Purbalingga, Semarang dan hampir menyebar di berbagai daerah," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, terkait sanksi yang direkomendasikan bagi para pelanggar mulai dari sanksi berupa teguran hingga terancam diberhentikan.

"Jenis pelanggaran netralitas ASN itu berupa menghadiri kegiatan paslon seperti acara deklarasi, foto bersama paslon hingga memberikan dukungan melalui media sosial (medsos)," ungkapnya.

Baca juga: 62 Kades di Jateng Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Lapor ke Mendagri

Sebelumnya, sebanyak 26 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dengan 62 terlapor di Jateng.

Dari jumlah 62 kades yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran netralitas Pilkada di Jateng, baru 8 kasus dengan 9 terlapor yang baru diproses atau mendapat sanksi.

Sedangkan, total 18 kasus dengan 53 kades terlapor belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah hingga menjelang pencoblosan Pilkada 9 Desember

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas banyaknya kasus yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

"Ini kan merupakan keprihatinan. Maka akan segera kami laporkan ke Mendagri melalui Bawaslu RI," katanya usai menghadiri acara dialog bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran netralitas kades salah satunya dengan berfoto bersama paslon dan mengunggahnya di media sosial (medsos).

“Seperti Sukoharjo itu dia foto bersama paslon. Di rumahnya menyimpan bahan kampanye dan mobilnya juga di-branding dengan gambar paslon,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com