Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Badak Sumatera, Menghindari "Teroris", Melawan Punah

Kompas.com - 11/12/2020, 15:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Provinsi Lampung seperti menjadi rumah terakhir bagi sejumlah satwa yang sangat terancam punah (critically endangered).

Para pihak terkait berusaha menjadikan Lampung sebagai “rumah” yang nyaman untuk satwa langka tersebut.

Sebuah adegan video dari salah satu kamera jebak (trap camera) satwa liar membuat Arif Rubianto mengernyitkan dahinya.

Baca juga: Badak Kayu Ujung Kulon yang Bertahan Diterpa Tsunami dan Pandemi

Gerakan dan gestur dari obyek di dalam video itu jauh berbeda dibanding biasanya.

Sebuah siluet satwa besar berdiam di atas empat kaki. Dua bentuk tanduk di bagian kepala terlihat samar-samar.

Satwa itu diam sambil terlihat mengendus. Seakan merasa ada ancaman, satwa itu mundur dan menjauhi kamera jebak hingga menghilang di semak-semak.

Tim Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) Way Kambas yang menonton video tersebut meyakini bahwa sosok yang terekam itu adalah badak sumatera liar.

Kamera jebak itu terpasang di jalur utama badak sumatera di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

“Meski (sosok) itu agak jauh jaraknya, kami yakin itu adalah badak. Tetapi, badak itu tidak mengikuti jalur utama lagi yang dipasangi kamera,” kata Direktur ALeRT Way Kambas Arif Rubianto kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Demi Kelestarian Badak di Indonesia, Ini Upaya Konservasi yang Dilakukan

Perubahan perilaku badak

Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) liar yang terekam kamera jebak pada pertengahan Oktober 2020 itu menunjukkan perilaku yang tidak umum.

“Ada perilaku yang berbeda, di luar kebiasaannya,” kata Arif.

Badak tersebut berdiam sejenak seakan mencium ancaman, kemudian berjalan di luar jalur utamanya, menjauhi kamera jebak.

“Jadi badak itu jalan lewat semak-semak di luar jalur utamanya,” kata Arif.

Video tersebut menjadi tampilan visual terakhir badak sumatera di alam liar pada 2020 ini.

“Sekarang sangat sulit menemukan badak,” kata Arif.

Fakta lapangan itu memberikan kejutan bagi organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang survei badak sumatera tersebut.

 

Meski hanya sekilas, video tersebut menunjukkan bahwa perilaku badak liar sudah berubah dibanding kondisi normal.

“Di tahun 2000-an, kamera jebak yang dipasang di jalur utama badak sangat mudah menangkap foto atau video badak melintas. Badak masih santai dengan keberadaan kamera jebak. Namun, sekarang sudah sulit,” kata Arif.

Arif mengatakan, badak adalah satwa yang sangat sensitif dengan gangguan (distraction), sekecil apa pun.

Ketika merasa terancam dengan banyaknya gangguan, badak akan bersembunyi dan menghindar, bahkan dengan kamera jebak.

Bahkan tanda-tanda sekunder keberadaan badak liar ini pun menghilang atau berpindah.

Tanda-tanda sekunder ini di antaranya tapak badak, bekas kotoran, urin, gesekan cula, bekas lumpur di pohon, hingga bekas tempat tidur badak.

“Saat ini badak sumatera di Lampung sudah mengalami perubahan perilaku dari kondisi normal,” kata Arif.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Perlu Menjaga Populasi Badak Sumatera Asli Indonesia

Menurut Arif, saat kondisi normal dan aman, badak akan sangat mudah dijumpai. Bahkan kamera jebak pun dengan sangat mudah menangkap penampakan badak.

Begitu juga dengan tanda-tanda sekunder, sangat mudah ditemukan.

Arif sendiri setidaknya pernah 10 kali menjumpai badak liar di alam.

“Jika masih aman, sehari masuk (ke dalam hutan) saja sudah bisa ketemu,” kata Arif.

Perubahan perilaku tersebut, menurut Arif, menunjukkan fakta dan gambaran bahwa badak liar merasa terancam dan merasa lingkungannya telah berubah.

“Jadi dia (badak) pun menyesuaikan dengan perubahan lingkungan itu,” kata Arif.

Terancam punah

Balai Besar TNWK pernah mengungkapkan jumlah badak liar di hutan TNWK kurang dari 50 ekor.

Jumlah ini setengah dari total seluruh jumlah badak liar di hutan yang berada di Pulau Sumatera.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNWK Amri mengungkapkan, badak sumatera berstatus terancam punah (critically endangered).

 

Pemasangan kamera jebak (trap camera) di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Kamera jebak ini untuk merekam dan mensurvei keberadaan badak liar di kawasan hutan tersebut. (FOTO: Dok. ALeRT) KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Pemasangan kamera jebak (trap camera) di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Kamera jebak ini untuk merekam dan mensurvei keberadaan badak liar di kawasan hutan tersebut. (FOTO: Dok. ALeRT)
Amri mengatakan, belum bisa dipastikan berapa jumlah badak liar di hutan TNWK.

Namun, jumlah badak sumatera yang hidup di alam liar di TNWK ini sudah dalam angka yang memprihatinkan.

“Populasi badak sumatera saat ini terus menurun, ini sangat mengkhawatirkan,” kata Amri.

Penurunan jumlah populasi tersebut disebabkan kerusakan habitat dan perburuan liar dari pemburu gelap.

“Ini yang harus kita upayakan bersama, menjaga badak-badak ini dari perburuan liar,” kata Amri.

Amri mengatakan, pihaknya dengan para mitra rutin mengadakan patroli pemburu liar di dalam kawasan TNWK.

“Upaya lain untuk melestarikan badak ini adalah dengan penangkaran badak untuk mengembangbiakkannya,” kata Amri.

Pengembangbiakan badak sumatera ini dilakukan di Suaka Rhino Sumatera (SRS) TNWK. Ada tujuh badak di SRS, yakni tiga jantan (Andalas, Andatu, dan Harapan) serta empat betina (Ratu, Bina, Rosa, dan Delilah).

“Alhamdulillah, ada dua anak badak yang lahir dari pengembangbiakan semi alami di SRS, yakni Andatu dan Delilah,” kata Amri.

Upaya lain yang dilakukan pengelola TNWK adalah penanaman sekitar 300 batang tanaman pakan badak di Restorasi Bambangan Resort Margahayu, Seksi Wilayah II Kuala Penet, TNWK.

Tanaman pakan badak yang ditanam ini adalah Ara Daun Lebar, Medang, Laban, Pulai, Kluwih, Ketapang, dan Bendo.

“Kondisi habitatnya harus diperbaiki, menyediakan pakan alami, sebagai upaya peningkatan populasi badak,” kata Amri.

Keberadaan badak ini sendiri sangat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Direktur ALeRT Arif Rubianto mengatakan, manfaat langsung yang didapatkan dari keberadaan badak adalah penyebar benih tumbuhan.

“Badak menyebarkan benih tumbuhan, sehingga keseimbangan alam terjaga,” kata Arif.

Kemudian, jika masih ada badak di dalam kawasan hutan maka kawasan hutan itu memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi.

Hal ini berpengaruh dengan geliat perekonomian, yakni bisa dimanfaatkan untuk wisata konservasi, penelitian, dan pendidikan.

“Karena badak sumatera ini tidak ditemukan di negara lain, hanya di Indonesia, di Sumatera khususnya di Lampung dan di Kalimantan,” kata Arif.

 

Badak sumatera jadi sasaran "teroris"

Upaya perlindungan badak sumatera dari kepunahan ditanggapi dengan serius oleh jajaran Polda Lampung.

Letak geografis Provinsi Lampung yang menjadi pintu gerbang dari Sumatera ke Pulau Jawa membuat Lampung menjadi “arena tempur” para penyelundup dan pemburu satwa liar.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengungkap satu kasus penjualan cula badak sumatera pada November 2018 lalu di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Barang bukti yang disita yakni satu cula badak sumatera berukuran diameter 28 dengan berat 200 gram. Cula badak ini dijual seharga Rp 4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejahatan terhadap badak khususnya badak sumatera ini adalah kejahatan transnasional.

“Ini kejahatan yang sangat serius, sama seperti kejahatan terorisme,” kata Pandra.

Dalam hal ini, Pandra mengatakan, Polda Lampung terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan dan pencegahan penjualan satwa atau bagian satwa yang dilindungi.

“Lampung ini menjadi daerah yang seksi, karena menjadi jalur penyelundupan satwa liar maupun bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Sekarang ini, banyak satwa liar yang asalnya dari Indonesia,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, ancaman hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun sangat berat.

“Ini adalah transnational crime, bahkan yang karena kelalaiannya pun pelaku dihukum dengan sangat berat. Ini bukti dari keseriusan dalam hal penegakan hukum terhadap kelestarian satwa,” kata Pandra.

Dalam kasus penjualan cula badak senilai Rp 4 miliar pada November 2018, empat orang pelaku telah divonis pidana penjara.

 

Para terdakwa adalah tiga warga Bengkulu dan satu orang Babinsa Kodim 0408 Bengkulu Selatan.

Tiga warga sipil tersebut adalah A Manap yang divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian, Ruslan dan Isranto yang divonis selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Sedangkan satu orang TNI yang ikut terlibat, yakni Sertu Mustafa, divonis selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan dan denda sebesar Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan.

 

Pandra mencatat, kebanyakan pelaku perdagangan satwa maupun bagian satwa liar seperti cula badak dan gading gajah adalah warga dengan tingkat perekonomian rendah.

“Kebanyakan pelaku yang ditangkap adalah seperti itu, mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang,” kata Pandra.

Namun, para pelaku yang telah diungkap hanya sebagai eksekutor, baik itu pemburu maupun pedagang.

“Di belakang mereka (pelaku) ada yang mendanai, memfasilitasi, memberikan akses, informasi sesat kepada para pelaku untuk mendapatkan uang secara instan,” kata Pandra.

Menurut Pandra, para pelaku lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum cukong.

“Disuruh cari ini, badak misalnya, mereka (pelaku) ya pergi, enggak tahu kalau itu satwa yang dilindungi,” kata Pandra.

Sebagai upaya preventif, menurut Pandra, perlu ada edukasi khusus bagi masyarakat yang tinggal di lokasi dekat kawasan hutan.

Sikap tegas pemerintah

Status badak sumatera yang sangat terancam ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dengan diterbitkannya Rencana Aksi Darurat (RAD) Penyelamatan Badak Sumatera yang ditetapkan Dirjen KSDAE Wiratno dengan surat keputusan bernomor SK.421/KSDAE/SET/KSA.2/12/2018 pada 2018 lalu.

Pada 2009, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada perayaan Hari Badak Sedunia dan peresmian perluasan Suaka Rhino Sumatera (SRS) II Way Kambas menyatakan, RAD Penyelamatan Badak Sumatera bisa diterapkan menjadi Surat Keputusan Gubernur Lampung.

Terkait perlindungan badak sumatera ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, pelaksanaan perlindungan satwa liar yang dilindungi sebenarnya ada di tangan pemerintah pusat.

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Tetapi, Pemprov Lampung pun tentu tidak lepas tangan. Kami turut membantu upaya-upaya perlindungan tersebut melalui beberapa aktivitas,” kata Nunik.

Kegiatan itu di antaranya patroli di wilayah/desa penyangga dan sosialisasi atau penyadartahuan kepada masyarakat.

“Sehingga, informasi awal terkait perburuan satwa liar dapat diketahui dan bisa langsung ditindaklanjuti bersama pengelola taman nasional,” kata Nunik.

Program yang saat ini sedang berjalan, lanjut Nunik, adalah survei potensi badak sumatera di TNBBS oleh Balai Besar TNBBS bersama mitra.

“Jika ditemukan akivitas badak sumatera di wilayah tersebut, ke depan Pemprov Lampung akan mendorong terwujudnya intensive management zone agar habitatnya lebih terplihara,” kata Nunik.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, badak adalah satwa yang harus jelas dipertahankan dan dilindungi secara total oleh semua elemen masyarakat dan pemerintah.

“Badak ini kan warisan. Di Lampung masih ada badak, di daerah lain belum tentu ada,” kata Wahrul.

Wahrul mengatakan, DPRD Lampung dan Komisi II yang membidangi isu lingkungan siap mendukung apabila pemerintah benar-benar serius menangani badak sumatera ini.

“Kami siap mendukung regulasinya, bisa pergub, bisa perda. Tetapi, Pemprov Lampung harus benar-benar serius mengenai perlindungan badak ini,” kata Wahrul.

Sejauh ini, menurut Wahrul, lokasi hutan di mana badak sumatera berada berdekatan dengan permukiman masyarakat, seperti di TNBBS Tanggamus, TNBBS Liwa, dan TNWK.

“Sehingga, pemerintah harus benar serius menyikapi hal ini. Kami akan mendukung jika ada usulan regulasi dari pemerintah,” kata Wahrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com