Badak sumatera jadi sasaran "teroris"
Upaya perlindungan badak sumatera dari kepunahan ditanggapi dengan serius oleh jajaran Polda Lampung.
Letak geografis Provinsi Lampung yang menjadi pintu gerbang dari Sumatera ke Pulau Jawa membuat Lampung menjadi “arena tempur” para penyelundup dan pemburu satwa liar.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengungkap satu kasus penjualan cula badak sumatera pada November 2018 lalu di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Barang bukti yang disita yakni satu cula badak sumatera berukuran diameter 28 dengan berat 200 gram. Cula badak ini dijual seharga Rp 4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejahatan terhadap badak khususnya badak sumatera ini adalah kejahatan transnasional.
“Ini kejahatan yang sangat serius, sama seperti kejahatan terorisme,” kata Pandra.
Dalam hal ini, Pandra mengatakan, Polda Lampung terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan dan pencegahan penjualan satwa atau bagian satwa yang dilindungi.
“Lampung ini menjadi daerah yang seksi, karena menjadi jalur penyelundupan satwa liar maupun bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Sekarang ini, banyak satwa liar yang asalnya dari Indonesia,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, ancaman hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun sangat berat.
“Ini adalah transnational crime, bahkan yang karena kelalaiannya pun pelaku dihukum dengan sangat berat. Ini bukti dari keseriusan dalam hal penegakan hukum terhadap kelestarian satwa,” kata Pandra.
Dalam kasus penjualan cula badak senilai Rp 4 miliar pada November 2018, empat orang pelaku telah divonis pidana penjara.
Para terdakwa adalah tiga warga Bengkulu dan satu orang Babinsa Kodim 0408 Bengkulu Selatan.
Tiga warga sipil tersebut adalah A Manap yang divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian, Ruslan dan Isranto yang divonis selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Sedangkan satu orang TNI yang ikut terlibat, yakni Sertu Mustafa, divonis selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan dan denda sebesar Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.