Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2020, 15:23 WIB

 

Badak sumatera jadi sasaran "teroris"

Upaya perlindungan badak sumatera dari kepunahan ditanggapi dengan serius oleh jajaran Polda Lampung.

Letak geografis Provinsi Lampung yang menjadi pintu gerbang dari Sumatera ke Pulau Jawa membuat Lampung menjadi “arena tempur” para penyelundup dan pemburu satwa liar.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengungkap satu kasus penjualan cula badak sumatera pada November 2018 lalu di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Barang bukti yang disita yakni satu cula badak sumatera berukuran diameter 28 dengan berat 200 gram. Cula badak ini dijual seharga Rp 4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejahatan terhadap badak khususnya badak sumatera ini adalah kejahatan transnasional.

“Ini kejahatan yang sangat serius, sama seperti kejahatan terorisme,” kata Pandra.

Dalam hal ini, Pandra mengatakan, Polda Lampung terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan dan pencegahan penjualan satwa atau bagian satwa yang dilindungi.

“Lampung ini menjadi daerah yang seksi, karena menjadi jalur penyelundupan satwa liar maupun bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Sekarang ini, banyak satwa liar yang asalnya dari Indonesia,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, ancaman hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun sangat berat.

“Ini adalah transnational crime, bahkan yang karena kelalaiannya pun pelaku dihukum dengan sangat berat. Ini bukti dari keseriusan dalam hal penegakan hukum terhadap kelestarian satwa,” kata Pandra.

Dalam kasus penjualan cula badak senilai Rp 4 miliar pada November 2018, empat orang pelaku telah divonis pidana penjara.

 

Para terdakwa adalah tiga warga Bengkulu dan satu orang Babinsa Kodim 0408 Bengkulu Selatan.

Tiga warga sipil tersebut adalah A Manap yang divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian, Ruslan dan Isranto yang divonis selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Sedangkan satu orang TNI yang ikut terlibat, yakni Sertu Mustafa, divonis selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan dan denda sebesar Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Edy-Ijeck Siap Maju Lagi Pilkada Sumut, Ratusan Kelompok Relawan Justru Temui Bobby Nasution, Ada Apa?

Edy-Ijeck Siap Maju Lagi Pilkada Sumut, Ratusan Kelompok Relawan Justru Temui Bobby Nasution, Ada Apa?

Regional
Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com