Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tewas Dibunuh Anak, Ayah Minta Tolong dengan Pisau Menancap di Perutnya

Kompas.com - 11/12/2020, 13:50 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang lelaki tega membunuh ibunya pada Kamis (10/12/2020) malam.

Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga tak hanya ibunya yang diserang, sang ayah pun mengalami kejadian serupa.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Muaro Sakean, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Semua bermula pada pukul 21.00 WIB, Yahuna (60) yang merupakan tetangga pelaku mendengar teriakan Muhammad Sayuti (62).

Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ayah Kandung di Riau, Tetangga Dengar Teriakan Minta Tolong

 

Sayuti adalah ayah kandung pelaku. Dia berteriak minta tolong dengan pisau menancap di perutnya.

“Tolong Ujip nikam (menikam) maknyo. Tolong panggil polisi,” kata Yahuna menirukan ucapan Sayuti.

Lima menit kemudian Yahuna meminta tolong ke warga lainnya.

Pelaku bernama Fahrur Rozi Als Rozi (39) alias Ujip.

Warga kemudian menyelamatkan korban.

Namun sayang, Ernawati (60) yang merupakan ibu pelaku tewas di lantai depan televisi.

Warga segera membawa dua korban tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radenn Mattaher Jambi.

Tak lama sekitar 21.42 WIB, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto bersama tim kepolisian resor Muaro Jambi bersama kapolsek Jaluko beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung menangkap pelaku serta barang bukti untuk dibawa Markas Polres Muaro Jambi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, dari keterangan keluarga, pelaku sudah berkali-kali berobat ke rumah sakit jiwa karena memiliki riwayat gangguan jiwa.

“Abang kandungnya juga. Dia juga di dalam rumah dan dikurung dengan teralis. Dia juga mengalami gangguan jiwa,” kata Amradi kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak Bunuh Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI

Namun pelaku, meski mengidap gangguan jiwa, tidak dikurung.

“Karena gangguan jiwanya kadang kumat kadang tidak,” kata Amradi.

Pelaku sementara dikenai tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com