SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai melakukan rekapitulasi suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2020 setiap kelurahan di tingkat kecamatan.
Tahapan ini dimulai pada Kamis (10/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020).
Namun, karena server KPU mengalami gangguan (trouble) proses rekapitulasi dilakukan secara manual atau berjenjang.
"Server-nya masih trouble jadi masih menggunakan rekap berjenjang," kata Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Solo, Suryo Baruno dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Putra Presiden Diprediksi Menang Pilkada Solo, Pengamat: Rentan Dinasti Politik
Suryo menambahkan, setelah proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan selesai, tahapan berikutnya adalah rekaputulasi di tingkat kota.
"Mulai tanggal 13 sampai 17 itu rekapitulasi tingkat kota. Setelah itu diumumkan dan ditetapkan," kata dia.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Solo 2020 paling lambat lima hari setelah MK menyatakan tidak ada perkara sengketa hasil pemilihan.
"Apa yang menjadi keputusan kami dikirim ke KPU RI dan ketika 3x24 sejak diumumkan tidak ada pengajuan sengketa di PHPU MK maka itu bisa ditetapkan," ungkap dia.
Baca juga: Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh Unggul Telak di Kandang Sendiri
Sementara sampai saat ini hasil perolehan suara dari e-Rekap KPU untuk Kota Solo masih diinput.
Melalui situs website pilkada2020.kpu.go.id, hasil sementara real count pada Jumat (11/12/2020) pukul 01.07 WIB dengan suara masuk 691 dari 1.231 TPS atau 56,13 persen.
Pasangan nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meraih 86,5 persen dengan perolehan 125.471 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) meraih 13,5 persen dengan perolehan 19.619 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.