Menurut Agus, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Pasalnya, belakangan ini banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor.
"Banyak aduan ataupun laporan terkait kasus pencurian sepeda motor. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
“Masyarakat kami imbau untuk mengunci motornya saat sedang memarkirkan kendaraannya. Tujuannya mempersulit aksi curanmor. Karena berdasarkan pengalaman para korban motor yang hilang tidak terkunci saat parkir," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.