Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum dan Lokasi Wisata

Kompas.com - 10/12/2020, 17:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya menggelar perayaan malam tahun baru 2021.

Larangan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sebaiknya harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ini ya, karena bisa menimbulkan kerumunan hingga menyebarkan yang positif virus corona," kata Ade kepada Kompas.com, usai menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-48 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus Megamendung

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api sebagai hiburan bisa menimbulkan kerumunan orang.

Adapun kerumunan atau keramaian orang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ade meminta masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing bersama keluarga.

Ade mengatakan, kebersamaan dengan keluarga merupakan satu hal yang sangat berharga dan sangat ampuh menangkal virus Covid-19.

"Saya imbau sih sebaiknya dalam kondisi seperti ini Covid-19 masih ada, rayakan saja di rumah masing-masing dengan keluarga, karena kebersamaan dengan keluarga lebih penting," ujar dia.

Baca juga: Akhyar Nasution: Ada Invisible Hand Bermain di Pilkada Kota Medan...

Kebijakan ini mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru yang sampai saat ini masih berlaku.

Aturan soal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.

Ade juga melarang operasional pelaku usaha pariwisata dalam perayaan malam tahun baru 2021.

"Iya itu juga pelaku usaha, dalam aturan sudah jelas bahwa kegiatan apapun itu tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen atau ketika ruangnya besar, maksimal 150 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan dibatasi 3 jam," kata dia.

Ia pun meminta tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk kembali melakukan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku di tempat wisata.

"Wisata juga begitu, berlaku protokol kesehatannya, karena ini untuk semua, tidak hanya di hotel," jelasnya.

Hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 4,084.

Dari jumlah itu, 72 pasien di antaranya meninggal dunia dan 3.419 dilaporkan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com