Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KPU, Ada Petugas KPPS Layani Warga Mencoblos, padahal Tak Masuk DPT

Kompas.com - 10/12/2020, 17:14 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim karena terbukti terjadi pelanggaran saat proses pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020).

TPS yang akan menggelar PSU yaitu masing-masing satu TPS di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya.

"Di Kabupaten Malang PSU digelar 12 Desember 2020, sementara di Kota Surabaya PSU digelar 13 Desember 2020," kata Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Eri-Armuji Unggul Hasil Quick Count, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya

Di Kabupaten Malang, PSU digelar di TPS 3 di Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo.

Choirul mengatakan, pelanggaran di TPS tersebut yaitu didapati dua orang yang mencoblos, padahal mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS setempat.

"Pencoblos dimaksud bukan warga sekitar TPS atau KTP tidak sesuai dengan alamat TPS setempat, dan pemilih tersebut dilayani oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat," ujar dia.

Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Risma Setelah Tak Lagi Menjabat Wali Kota

Pengakuan KPPS setempat, dia hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.

"Ini terjadi karena kekurang pahaman KPPS dalam memahami jenis jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com