Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 10/12/2020, 17:12 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, Kamis (10/12/2020).

Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Real Count Sementara KPU untuk Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel, 3 Petahana Tumbang

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK.

Menurut Titis, mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai.

Ia pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus itu.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus Megamendung

Titis mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Johan sebelumnya sempat dua kali menang dalam praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.

Johan ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan anggaran lahan kuburan di OKU.

"Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.

Baca juga: Akhyar Nasution: Ada Invisible Hand Bermain di Pilkada Kota Medan...

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.

Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adapun kasus ini ditangani KPK setelah mereka melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan.

Johan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com