Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus Megamendung

Kompas.com - 10/12/2020, 15:42 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Penjelasan pengacara Rizieq

Sementara itu, pengacara Rizieq, Hendy Noviandi mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk menyampaikan surat berisi alasan ketidakhadiran kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir, tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa Beliau (Rizieq) hari ini sedang dalam pemulihan," kata Hendy.

Menurut dia, kliennya tersebut mengalami kelelahan setelah melaksanakan shalat jenazah anggota FPI yang meninggal.

Hendy tak bisa memastikan sampai kapan pemulihan yang dibutuhkan Rizieq.

"Namun, kami pada intinya selaku warga negara yang baik, klien kami Insya Allah ke depannya mudah-mudahan diberikan kesehatan," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar menyelidiki kasus terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Sejumlah pejabat dan aparatur di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sebanyak 15 orang dipanggil oleh penyidik,

Namun dari 15 yang dipanggil, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Bupati Bogor Ade Yasin tidak hadir karena belum sembuh setelah terpapar Covid-19.

Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tidak hadir tanpa keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com