Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus Megamendung

Kompas.com - 10/12/2020, 15:42 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran masih merasa kelelahan.

Hal tersebut diketahui melalui surat yang diantarkan kuasa hukum Rizieq ke Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Rizieq seharusnya datang pada hari ini, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

Rizieq dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Erdi, kuasa hukum Rizieq datang ke Mapolda Jabar untuk memberikan surat keterangan yang berisi alasan ketidakhadiran.

"Nah sampai saat ini yang bersangkutan belum datang. Tapi pengacara dari yang bersangkutan sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa Bapak HRS (Rizieq Shihab) tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis.

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan

Untuk itu, penyidik Polda Jabar berencana melakukan pemanggilan kedua terhadap Rizieq.

Namun, Erdi belum mengetahui kapan pemanggilan kedua ini akan disampaikan.

"Ini nanti dilihat dari kegiatan penyidik. Penyidik ini kan mempunyai banyak perkara yang ditangani. Tapi intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," ucap Erdi.

Apabila Rizieq tidak hadir kembali pada pemanggilan kedua, polisi akan melihat penyebab dan alasannya ketidakhadiran.

"Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ucap Erdi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com