Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bocah 7 Tahun Alami Luka di Sekujur Tubuh, Ternyata Disiksa Nenek dan Tantenya Sendiri

Kompas.com - 10/12/2020, 13:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak berusia tujuh tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat disiksa oleh nenek, AZ (64) dan tantenya sendiri EN (44).

Akibat penyiksaan itu, bocah yang tak lagi tinggal dengan kedua orangtuanya itu mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Pelaku pun kini telah ditahan oleh polisi.

Baca juga: Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun

Terima laporan, pelaku ditangkap

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan pada 1 Desember 2020 terkait adanya tindak kekerasan.

Ironisnya, kekerasan tersebut dilakukan oleh orang terdekat korban yakni nenek dan tantenya sendiri.

"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkare tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution.

Polisi pun kemudian menangkap nenek dan tante korban.

"Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin," kata Chairul.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Disiksa Nenek dan Tantenya karena Kesal Orangtua Korban Bercerai

 

Ilustrasi perceraian.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi perceraian.
Disiksa karena kesal orangtua bercerai

Dalam pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan sang nenek dan tantenya terhadap bocah malang itu.

Selama ini, rupanya orangtua bocah tersebut telah bercerai.

Ibu korban berada di Jakarta sedangkan sang ayah tak diketahui keberadaannya.

Bocah tersebut pun dititipkan kepada neneknya.

Bukannya merawat, sang nenek bersama tante korban justru menyiksanya.

"Tante dan neneknya ini kesal orangtua korban bercerai. Korban dititipkan sama neneknya," tutur Chairul.

Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19

Mengalami luka-luka, pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Chairul menjelaskan, bukti penyiksaan juga dilihat dari fisik bocah tujuh tahun itu.

Korban yang masih di bawah umur mengalami luka.

"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," kata Chairul.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com