Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/12/2020, 12:09 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap LT (20), seorang ibu muda di Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga telah menggelapkan uang arisan milik warga senilai Rp 400 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, LT akan dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung

40 orang jadi korban

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, total korban arisan bodong tersebut mencapai 40 orang.

"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelas Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico, Rabu (9/12/2020).

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk para korbannya untuk mengikuti arisan tersebut.

Setelah uang terkumpul, uang dari korban kemudian dibawa kabur dan untuk mencukupi kebutuhan pribadi pelaku.

"Setelah uang arisan milik korban itu habis, pelaku membuka arisan baru begitu seterusnya sampai total kerugiannya mencapai Rp 400 juta," katanya.

Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU, Putra Sulung serta Menantu Jokowi Unggul di Pilkada Solo dan Medan

Ditangkap saat pulang kampung

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Namun, saat itu pelaku diketahui kabur ke Jawa untuk menghindari kejaran polisi.

Karena kehabisan uang, beberapa saat kemudian pelaku diketahui pulang ke kampung halaman.

Mengetahui informasi itu, pihaknya langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tersangka kami mengamankan 10 struk rekening setoran uang dari korban ke tersangka serta buku rekap arisan," ujarnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com