KOMPAS.com - Pemungutan suara Pilkada Solo 2020 diwarnai pengusiran saksi tim pasangan calon (paslon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Saksi Bajo diminta keluar dari TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Rabu (9/12/2020).
Aksi tersebut dilakukan setelah Rudy mencoblos di TPS yang tak jauh dari rumahnya tersebut.
Menurutnya, warga mempermasalahkan keberadaan saksi Bajo yang berasal dari luar kota.
Namun pihak Bajo memastikan saksinya sudah sesuai prosedur dan memenuhi aturan KPU.
Baca juga: Warga Takut Tertular Covid-19, Walkot Solo Usir Saksi Bajo dari Luar Kota
"Bukan apa-apa, saya ini cuma mau melindungi warga saya saja," ungkap Rudy seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (9/12/2020).
Pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Solo itu heran dengan tim rivalnya karena mendatangkan banyak saksi dari luar kota.
"Hanya untuk jadi saksi saja, kenapa harus dari Kudus," ujar Rudy.
Akhirnya saksi tersebut berpindah ke luar TPS, yakni di tempat yang lebih terbuka.
Baca juga: Rival Gibran, Bagyo, Singgung Pengusiran Saksinya di TPS 18 Pucangsawit Solo