KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar serentak pada Rabu (9/12/2020).
Dari 270 pilkada yang digelar, 25 kabupaten/kota dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.
Menurut anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebenarnya telah melaksanakan proses perpanjangan pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon.
Namun, hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi yang melakukan pendaftaran di 25 kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Enam Paslon Pilkada di Jateng Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Preseden Buruk Demokrasi
Ia mengatakan, daerah yang memiliki satu paslon memiliki tata cara kampanye hingga perlengkapan TPS yang disesuaikan.
“Terkait pemantau, hanya satu orang perwakilan pemantau yang bisa masuk ke TPS dan disediakan tempat duduk oleh KPPS, serta bisa mendapatkan salinan formular C Hasil-KWK," ujarnya, dikutip dari Kpu.go.id, Rabu (2/12/2020).
"Selain terkait pemantau, surat suara yang digunakan juga sedikit berbeda, yaitu terdapat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto paslon dan satu kolom kosong."
"Pemberian suara pada surat suara ini dapat dilakukan dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto paslon maupun pada kolom kosong,” jelas Dewa.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Paslon di Kabupaten Kediri dan Ngawi Lawan Kotak Kosong
Di Provinsi Sumatera Barat, melawan kotak kosong adalah di Kabupaten Pasaman. Sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sedangkan di Bengkulu, pilkada melawan kotak kosong ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca juga: Strategi Kampanye Calon Petahana Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kota Semarang
Daerah terbanyak calon yang melawan kotak kosong terbanyak ada di Jawa Tengah yakni 6 daerah antara lain Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonosobo.
Di Jawa Timur ada di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi. Sedangkan di Bali hanya di Kabupaten Badung.
Sementara di Nusa Tenggara Barat, calon yang melawan kotak kosong ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong
Di Kalimantan Timur ada di Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sedangan di Sulawesi Selatan melawan kotak kosong di daerah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng. Di Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah.
Sedangkan di Papua Barat, calon melawan kotak kosong ada di Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Borong Dukungan Semua Parpol, Anak Pramono Anung Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Berikut pelaksanaa pilkada melawan kotak kosong di beberapa wilayah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.